Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana Prasarana memiliki tugas sebagai berikut:
- Mendata kebutuhan sarana/prasarana yang diperlukan meliputi: Sarana fisik, Alat/ bahan parktikum, Alat olah raga, Media pembelajaran, ATK, Alat-alat kebersihan, Bahan-bahan untuk kebersihan
- Membantu dan memonitor pengadaan penerimaan, dan pendistri -busian barang
- Bersama Tata usaha melaksanakan inventarisasi sarana / prasarana Madrasah
- Mengadakan perawatan preventif sarana prasarana Madrasah
- Menerima dan mengiventarisakan semua dari hasil bantuan orang tua, komite Madrasah, donatur dan masyarakat maupun dari pemerintah
- Membantu Kepala Madrasah mengadakan penghapusan barang
- Membuat laporan kegiatan
- Mengadakan koordinasi dengan tim pembelian dan penerima barang terkait
- Mengusulkan kepada Kepala Madrasah tentang :
- Kebutuhan barang berikut pembiayaanya;
- Penghapusan barang perlengkapan
Mengurus :
- Pengadaan barang habis pakai dan tak habis pakai;
- Penyimpanan atau pergudangan barang perlengkapan;
- Penyaluran barang perlengkapan;
- Pemeliharaan barang perlengkapan;
- inventarisasi barang perlengkapan
Membuat :
- Statistik data barang perlengkapan;
- Analisis dan laporan pengelolaan barang perlengkapan
- Membanatu Kepala Madrasah memonitor/ memantau barang perlengkapan yang berkaitan dengan kerja tim pembeli dan penerima barang, yaitu :
- Memeriksa secara periodik Buku pembelian;
- Memeriksa secara periodik Buku penerimaan barang;
- Memeriksa secara periodik Buku Catatan barang non inventarisasi;
- Memeriksa secara periodik Buku Induk inventaris;
- Memeriksa secara periodik Buku Golongan Invevtaris;
- Memeriksa secara periodik Kartu Barang