Sarana dan Prasarana

Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana Prasarana memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Mendata kebutuhan sarana/prasarana yang diperlukan meliputi: Sarana fisik, Alat/ bahan parktikum, Alat olah raga, Media pembelajaran, ATK, Alat-alat kebersihan, Bahan-bahan untuk kebersihan
  2. Membantu dan memonitor pengadaan penerimaan, dan pendistri -busian barang
  3. Bersama Tata usaha melaksanakan inventarisasi sarana / prasarana Madrasah
  4. Mengadakan perawatan preventif sarana prasarana Madrasah
  5. Menerima dan mengiventarisakan semua dari hasil bantuan orang tua, komite Madrasah, donatur dan masyarakat maupun dari pemerintah
  6. Membantu Kepala Madrasah mengadakan penghapusan barang
  7. Membuat laporan kegiatan
  8. Mengadakan koordinasi dengan tim pembelian dan penerima barang terkait
  9. Mengusulkan kepada Kepala Madrasah tentang :
  10. Kebutuhan barang berikut pembiayaanya;
  11. Penghapusan barang perlengkapan

Mengurus :

  1. Pengadaan barang habis pakai dan tak habis pakai;
  2. Penyimpanan atau pergudangan barang perlengkapan;
  3. Penyaluran barang perlengkapan;
  4. Pemeliharaan barang perlengkapan;
  5. inventarisasi barang perlengkapan

Membuat :

  1. Statistik data barang perlengkapan;
  2. Analisis dan laporan pengelolaan barang perlengkapan
  3. Membanatu Kepala Madrasah memonitor/ memantau barang perlengkapan yang berkaitan dengan kerja tim pembeli dan penerima barang, yaitu :
  4. Memeriksa secara periodik Buku pembelian;
  5. Memeriksa secara periodik Buku penerimaan barang;
  6. Memeriksa secara periodik Buku Catatan barang non inventarisasi;
  7. Memeriksa secara periodik Buku Induk inventaris;
  8. Memeriksa secara periodik Buku Golongan Invevtaris;
  9. Memeriksa secara periodik Kartu Barang